PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Dinas adalah unsur pelaksana pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah .
