PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati.
(2) Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka seluruh Peraturan yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum serta Peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
