PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 17
BAB 6 — Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala sub Bagian, Kepala seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi baik antar satuan organisasi dalam Dinas maupun dalam hubungan antar Dinas / Perangkat Daerah lainnya.
