Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kelompok jabatan Fungsional sebagai mana dimaksud pada Pasal 6 huruf h Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Teknis Dinas sesuai Bidang Keahlian.
(2) Kelompok jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan Fungsional yang dipimpin oleh seorang Fungsional senior Selaku Ketua Kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Pembentukan kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) serta pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BONE
