PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Bone.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
- Bupati adalah Bupati Bone.
- Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) adalah unsur pelaksana operasional Dinas di Lapangan.
- Kelompok jabatan Fugsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian.
