PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 27
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang ; (2) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pasal 2,3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setingi-tingginya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran .
