Pasal 14
BAB 4 — NAMA DAN OBYEK RETRIBUSI
Obyek Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan meliputi : a. Pemeriksaan atau pengujian terhadap ketel (uap, air panas, minyak, listrik), bejana uap, pemanas air, super heater ekuwaliser, pengering uang atau super heater yang berdiri, bejana tekan, instalasi pemipaan dapur atau tanur, pesawat pembangkit gas karbit, pembangkit listrik atau generator, lokomotif, eksalator, mesin perkakas, mesin produksi, pesawat angkat (crane), gondola, forklift, skylift, perancah tangki pemadam api ringan, instalasi hydrant, instalasi springhler, instalasi pemadam otomatic, instalasi pemancar radio, instalasi menara kontrol, instalasi electromedic, pesawat penerima gelombang elektronik, instalasi pengolah limbah, instalasi pengatur jalur, lift, kipas tekanan udara, instalasi pengolah limbah, instalasi radiasi dan bahan kimia berbahaya ; b. Pelayanan bidang ketenagakerjaan yang meliputi :
- Pelayanan Ijin Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ;
- Pelayanan Ijin Perluasan Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja;
- Pelayanan Ijin Ketrampilan Kerja;
- Pelayanan Akreditasi ;
- Pelayanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan ;
- Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan ;
- Pelayanan Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama;
- Pelayanan Ijin Kerja Malam Wanita ;
- Pelayanan Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat ;
10)Pelayanan Ijin Penggunaan Peralatan Kerja Berkualitas dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ;
