PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PERIJINAN
Jenis-jenis pelayanan dan atau perijinan bidang ketenagakerjaan meliputi : a. Ijin Usaha Pelatihan kerja dan jasa pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; b. Ijin Perluasan Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; c. Ijin Ketrampilan Kerja; d. Akreditasi ; e. Wajib Lapor Ketenagakerjaan ; f. Pengesahan Peraturan Perusahaan; g. Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama;
h. Ijin Kerja Malam Wanita ; i. Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat ; j. Ijin Penggunaan Peralatan Kerja Berkualitas dengan Keselamatan dan Kesehatan kerja ;
