PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN...
Pasal 7
BAB 4 — PENGALOKASIAN DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahansebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dalamAPBD untuk pembangunan sarana dan prasaranakelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagiananggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
