PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN...
Pasal 5
BAB 4 — PENGALOKASIAN DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
(1) Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada Pasal 3ayat (1) huruf b dialokasikan berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja kelurahan dan dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan luas wilayah kelurahanyang bersumber dari SKPD yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (2) Perhitungan alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebesar 10% (sepuluh persen)dari pagu total DAU Tambahan.
