PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN...
Pasal 3
BAB 3 — RINCIAN PEMBAGIAN DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
(1) DAU TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1)untuk setiap Kelurahan di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi formula. (2) Rincian AlokasiDAU TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
