PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
Kewajiban penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikecualikan dalam hal: a. gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi gratifikasi tidak diketahui; c. penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima; dan/atau d. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik
institusi,
membahayakan
penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan pejabat/pegawai.
