PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 6 Mei 2019
WALI KOTA CIREBON,
ttd
NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 8 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd
ASEP DEDI
BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 15
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003
