PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 6 — SOSIALISASI
(1) Sosialisasi pengendalian gratifikasi memuat pencantuman ketentuan larangan penerimaan, gratifikasi pada setiap perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik, pengumuman dalam proses pengadaan barang dan jasa, kontrak pengadaan barang dan jasa dan pada surat-surat yang disampaikan kepada pihak ketiga lainnya. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui media elektronik maupun media non elektronik. (3) Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab atas sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya.
