PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
UPG dapat menentukan pemanfaatan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, yaitu: a. dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah daerah; b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya; c. dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; d. dikembalikan kepada penerima gratifikasi; atau e. dimusnahkan.
