PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 4 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG. (2) Susunan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya terdiri dari Penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
