PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
Persyaratan Satuan PAUD tempat penerima honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bekerja adalah: a. Satuan PAUD atau lembaga yang ada di daerah dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN); b. Satuan PAUD atau lembaga yang telah terdaftar di DAPODIK ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
