PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN
Besaran honorarium diberikan untuk per orang per bulan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sesuai kemampuan keuangan daerah.
