PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Pasal 22
BAB 2 — KETENTUAN RETRIBUSI
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
