PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Pasal 19
BAB 2 — KETENTUAN RETRIBUSI
(1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
