PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Pasal 16
BAB 2 — KETENTUAN RETRIBUSI
(1) Retribusi yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran. (3) Pengeluaran surat teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. (4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang. (5) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran diatur dengan Peraturan Bupati.
