PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN RETRIBUSI
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah.
BAB 2 — KETENTUAN RETRIBUSI
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah.