Pasal 7
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan kebijakan penataan ruang wilayah meliputi: a. Pengembangan sistem pusat-pusat kegiatan di Kabupaten Gowa untuk mendukung terintegrasinya sistem-sistem pusat kegiatan di KSN Perkotaan Mamminasata; b. Pengembangan prasarana wilayah secara terpadu dan berhirarkhi; c. Peningkatan fungsi kawasan lindung; d. Peningkatan sumber daya hutan produksi; e. Peningkatan sumber daya lahan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan; f. Pengembangan potensi pariwisata; g. Pengembangan potensi pertambangan; h. Pengembangan potensi industri; i. Pengembangan potensi perdagangan; j. Pengembangan potensi pendidikan; k. Pengembangan potensi permukiman; dan l. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
