PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan peraturan daerah ini meliputi: a. Peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa serta cakupan wilayah perencanaan; b. Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Gowa; c. Rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; d. Kelembagaan penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten Gowa; e. Hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; dan f. Penyidikan.
