PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 125
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gowa.
Ditetapkan di Sungguminasa pada tanggal 9 Agustus 2012
BUPATI GOWA,
H. ICHSAN YASIN LIMPO Diundangkan di Sungguminasa pada tanggal 9 Agustus 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GOWA,
H. MUH. YUSUF SOMMENG
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2012 NOMOR 15
