PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 102
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dikenai sanksi administratif.
