PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 33
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor Tanggal 31 Mei 1999 Nomor 06 Tahun 1999 Seri B Nomor 02) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
