PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 21
BAB 9 — PEMUNGUTAN RETRIBUSI
(1) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. (2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
