PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 87
BAB 23 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 30 Desember 2008 GUBERNUR BANTEN RATU ATUT CHOSIYAH Diundangkan di Serang Pada tanggal 30 Desember 2008 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, MUHADI LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2008 NOMOR 15 Ttd Ttd
