PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala sub Bagian, Kepala seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi baik antar satuan organisasi dalam Dinas maupun dalam hubungan antar Dinas / perangkat Daerah lainnya.
(2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat koordinasi secara berkala.
