PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 12
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
(1) Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Pendidikan Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyelenggarakan tugas dibidang pendidikan Luar Sekolah. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) , Pendidikan Pemuda dan Olahraga mempunyai Fungsi :
