PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Bone. b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. c. Bupati adalah Bupati Bone. d. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. e. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. f. Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) adalah unsur pelaksana operasional Dinas di Lapangan. g. Kelompok jabatan Fugsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian.
