PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 7
BAB 2 — USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha Jasa Perencanaan, Jasa Pelaksanaan dan jasa pengawasan harus memiliki sertifikat ketrampilan dan atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi; (2) Tenaga Teknik atau Tenaga Ahli yang berstatus tenaga tetap pada suatu Badan Usaha, dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang perseorangan atau Badan Usaha lainnya di bidang jasa konstruksi yang sama.
