Pasal 29
BAB 8 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis usaha dan kualifikasi usaha jasa konstruksi; (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut : a. Jenis Usaha Jasa Perencanaan konstruksi dengan kualifikasi :
Usaha besar, sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Usaha menengah, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Usaha kecil/perorangan, sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). b. Jenis usaha jasa pelaksanaan konstruksi dengan kualifikasi :
Usaha besar, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Usaha menengah, sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Usaha kecil/perorangan I, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Usaha kecil/perorangan II, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). c. Jenis usaha jasa pengawasan konstruksi dengan kualifikasi :
Usaha besar, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Usaha menengah, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Usaha kecil/perorangan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). d. Herregistrasi (daftar ulang) ijin usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi :
Usaha besar, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Usaha menengah, sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Usaha kecil/perorangan, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
