PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 33
BAB 6 — KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Semua dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup saran, pendapat, dan tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum ; (2) Instansi yang bertanggung jawab wajib menyerahkan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada suatu lembaga dokumentasi dan atau kearsipan .
