Pasal 18
BAB 3 — TATA LAKSANA
(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dinilai oleh komisi penilai daerah ; (2) Instansi yang bertanggungjawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan berdasarkan hasil penilaian analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemanatauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ; (3) Dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan itu, dan pertimbangan
terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) .
