PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 14
BAB 3 — TATA LAKSANA
(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung-jawab melalui Komisi Penilai lingkungan hidup Kota Malang ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemrakarsa dengan menuliskan hari dan tanggal diterimanya kerangka acuan pembuatan analisis dampak lingkungan hidup .
