PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKU EKONOMI KREATIF
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak: a. memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; b. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif; c. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; dan d. mendapatkan dukungan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya di Daerah.
