PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14...
Pasal 40
BAB 11 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan b. menjaga dan melindungi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.
