PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14...
Pasal 30
BAB 4 — PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN
(1) Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kratif yang berupa Kekayaan Intelektual. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
