PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, dan perubahan lingkungan perekonomian global; b. menyejehterakan masyarakat dan meningkatkan pendapatan Daerah; c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa serta sumber daya ekonomi lokal; e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif; f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan g. mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam rencana pembangunan Daerah.
