PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 3
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp7.302.122.702.339,00 (tujuh triliun tiga ratus dua miliar seratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
