PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 12
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp397.293.854.236,00
(tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.
