PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 10
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, direncanakan sebesar Rp25.112.900.181,00 (dua puluh lima miliar seratus dua belas juta sembilan ratus ribu seratus delapan puluh satu rupiah)
