Pasal 6A
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat melalui Unit Kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan untuk penyediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik. (2) Hibah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang tumpang tindih dengan
PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Kepala BPKD Kabag. Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Tumpang tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaknai penyediaan setiap keping blanko kartu tanda penduduk elektronik tidak boleh didanai dari 2 (dua) sumber dana yaitu APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Hibah yang diberikan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaaanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
