PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro
Pasal 6
BAB 4 — PERENCANAAN PERSONIL, PEMBIAYAAN, PERALATAN, DAN DOKUMEN,
(1) Camat melaksanakan perencanaan personil, perencanaan pembiayaan, perencanaan peralatan dan perencanaan dokumen pada Kelurahan hasil Pemekaran sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Dalam melaksanakan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. (3) Camat melaporkan hasil perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
