PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
