Pasal 3
BAB 3 — PENDIRIAN
(1) Berdasarkan Peraturan Daerah ini, didirikan BUMD Bidang Pertambangan, Pengolahan dan Perdagangan Minyak, Gas Bumi dan Energi Baru dan Terbarukan dalam bentuk Perseroan Terbatas dengan nama Sinergi Patriot Kota Bekasi selanjutnya disebut PT. Sinergi Kota Patriot Kota Bekasi.
(2) Pendirian BUMD PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi merupakan peningkatan status yang sebelumnya merupakan anak perusahaan dari BUMD PD. Mitra Patriot Kota Bekasi. (3) Peningkatan status PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi menjadi BUMD Kota Bekasi, nama PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi tidak mengalami perubahan. (4) Wali Kota diberikan wewenang untuk melaksanakan pembentukan dan pendirian PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai peraturan perundang-undangan.
