PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Pasal 13
BAB 9 — KEPEGAWAIAN
(1) Pegawai adalah orang yang bekerja dibawah level Direksi.
(2) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan, kewajiban dan hak pegawai diatur oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
