PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 62
BAB 13 — KETENTUAN LAIN LAIN DAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 12 Tahun 1984 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 19 Tahun 1984 Serie B ),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
